Sepenggal info tentang Hewan yang Dilindungi di Indonesia (I)
“Aku lihat ada orang yang jualan cula badak di pertokoan X.”
“Eh, beneran? Nggak boleh loh…..itu kan hewan yang
dilindungi…”
“Oh gitu ya….makanya aku juga pernah denger…”
“Ada hukuman pidananya bila ketahuan menjual hewan atau
produknya yang dilindungi.”
Ada 10 hewan dilindungi yang ada
di negara kita tercinta ini. Beberapa di antaranya pasti sudah pernah dengar yah. Ada badak, pesut, harimau Sumatra, dll. Mungkin kita berpikir, apa pentingnya
sih melindungi hewan yang hampir punah? Kan nggak ada kaitannya dengan
kehidupan kita sehari-hari. Salah besar, guys!
Hewan yang sudah hampir terancam
punah merupakan tanda bahwa ekosistem kita mulai kurang stabil. Sebagai
contohnya yaitu kura-kura atau penyu di Indonesia sudah semakin terancam punah.
Dari jumlah puluhan juta sekarang kura-kura hanya mencapai puluhan ribu yang
berada di laut Karibia.
Hal
ini sangat mengkhawatirkan karena ekosistem laut akan menjadi sangat tidak
seimbang bila tidak ada kura-kura. Contohnya ada kura-kura yang memakan siput
pemakan rumput. Bila kura-kura hilang, tidak ada lagi yang memakan siput, dan
rumput pun akan tandus. Tanpa ekosistem yang seimbang, kita tidak akan memiliki
udara, air, dan tanah yang bersih. Kepunahan hewan ataupun tanaman dapat
mengubah ekosistem secara drastis.
Berikut
beberapa info tentang hewan yang dilindungi di negara kita tercinta, Indonesia
:
1. Badak Jawa (Javan Rhino)
Masa hidup
: 30 -40 tahun
Jumlah
yang tertinggal : kurang dari 60
Lama masa
mempunyai anak bisa setiap 4 atau 5 tahun, dengan masa hamil 16-19 bulan.
Ancaman terbesar bagi badak Jawa
adalah ukuran mereka yang sangat kecil dari populasi yang tersisa. Habitatnya
aman tapi terlalu kecil untuk kelangsungan hidup jangka panjang dari spesies
tersebut. Dan yang lebih penting adalah mengamankan badak Jawa ini dari
perburuan liar dan perusakan habitat mereka.
Langkah pertama untuk mencapai tujuan
ini adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan populasi yang ada untuk
berkembang. Wilayah Studi dan Konservasi Badak Jawa telah berupaya mencapai hal
ini dengan meningkatkan jumlah habitat yang tersedia untuk badak Jawa di Ujung
Kulon. Memelihara tanaman yang biasa dikonsumsi badak, dan membangun pagar
untuk mencegah penularan penyakit dari hewan domestik, yang masih berkeliaran
di Taman Nasional.
2. Pesut Mahakam (Lumba-lumba Air Tawar)
Masa hidup
: 32 tahun atau lebih
Satu
keturunan setiap 2 sampai 3 tahun. Lama kehamilan 9-14 bulan.
Jumlah tersisa : kurang lebih 80 ekor
Keberadaan pesut Mahakam cukup
mengkhawatirkan. Mereka banyak ditangkap dalam perburuan liar, ada yang
ditangkap hidup-hidup dan dijual untuk dipajang di aquarium. Bentuk mereka
unik, dengan kepala yang lebih bulat dari lumba-lumba laut. Sirip punggung juga
kecil dan bulat. Polusi dari pertambangan dan industry kelapa sawit juga
membahayakan untuk habitat. Penangkapan ikan yang berlebihan juga mengurangi
persediaan makanan dari pesut Mahakam, dan banyak yang terbunuh dalam jaring
yang digunakan nelayan.
3. Badak Sumatra
(Sumatran Rhino )
Masa hidup : 30 – 45 tahun
Siklus reproduksi sekitar 1 keturunan setiap 4 atau 5 tahun. Lama
kehamilan 15 – 18 bulan.
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan tempat
konservasi Badak Sumatera ( (Dicerorhinus
sumatrensis). Perburuan liar untuk mengambil cula dan pengambilan habitat
badak untuk perkebunan kelapa sawit dan pemukiman manusia juga merupakan faktor
hampir punahnya hewan tersebut.
4. Raja Udang
Kalung Biru (Javan Blue-Banded King Fisher)
Raja udang kalung biru merupakan
burung paling langka di Indonesia. Populasi burung yang tertinggal sangat
sedikit. Hanya sekitar 50- 249 ekor di dunia dengan masa hidup 6-10 tahun.
Bahkan dalam birdlife.org, sejak burung raja udang kalung biru ini ditemukan
pada tahun 1930, baru sekali dijumpai lagi.
Burung pemalu yang kecil ini terancam punah karena
perusakan hutan yang berkelanjutan untuk pertanian dan pembangunan. Habitat
burung ini ada di Taman Nasional Gunung Halimun yang dilindungi di Jawa Barat.
Ia hidup di hutan dataran rendah dan hutan mangrove, dan makanannya adalah
ikan, serangga dan reptil kecil.
Perjumpaan kedua setelah pertama kali ditemukan adalah pada tahun 2009 di Taman Nasional Gunung
Halimun. Karena itu IUCN Redlist mengklasifikasikan burung ini menjadi salah
satu hewan yang terancam punah atau kritis (critically
endangered).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun
1999 merupakan undang-undang yang menetapkan burunga raja udang kalung biru
sebagai hewan yang dilindungi.
5. Kura-kura Hutan Sulawesi (Sulawesi
Forest Turtle)
Jumlah
yang tertinggal : kurang lebih 250 ekor
Masa hidup
belum diketahui
Nama latin
: Leucocephalon yuwonoi
Hewan ini merupakan salah satu hewan
yang terancam punah, biasa diburu oleh manusia untuk dikonsumsi. Kepala kura-kura jantan berwarna kuning dan kepala
yang betina berwarna coklat gelap dan sedikit kuning. Karapas datar berwarna
coklat.
Kura-kura
ini belum termasuk yang dilindungi di Indonesia, walaupun sudah termasuk reptile
yang paling langka di dunia. Nama lainnya adalah kura-kura paruh betet karena
mulutnya seperti paruh.
Ahli konservasi mengatakan hingga 3.000 diekspor
sepanjang tahun sebagai konsumsi ke China dan hewan peliharaan eksotik ke Eropa
dan Amerika. Habitat mereka hilang karena deforestasi. Habitat hutan hilang karena manusia banyak melakukan
penebangan pohon untuk diambil kayunya. Semua dilakukan hanya untuk kepentingan
manusia tanpa memperhatikan keberlangsungan hidup fauna yang ada di dalamnya.
Sumber : indonesiaexpat.biz
Sumber : indonesiaexpat.biz
No comments:
Post a Comment